
Pertemuan Dewan Pers dan KPPU terkait ancaman kehidupan pers dan media di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ft.ist
JAKARTA, (ANews) - Sebanyak 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform global: Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.
Ketimpangan itu dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers. Persoalan itulah yang menjadi fokus pertemuan Dewan Pers dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Kedua lembaga membahas dampak dominasi platform digital terhadap industri pers nasional, mulai dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, tetapi juga memastikan perusahaan pers tetap mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.
“Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," kata Dahlan.
Struktur pasar ini berpotensi menciptakan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Dewan Pers memandang isu keberlanjutan media tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum persaingan usaha.
Menurut Dahlan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan besar dari dominasi platform digital.
Salah satu langkah yang sedang ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Selama ini, mekanisme yang memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan kecerdasan buatan.
Dia mengatakan, karya jurnalistik kini menjadi bahan baku yang dimanfaatkan platform digital dan sistem kecerdasan buatan untuk melatih model maupun menyajikan informasi kepada pengguna tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Fenomena tersebut, lanjut dia, diperparah dengan munculnya generative AI yang berpotensi menghadirkan informasi tanpa mengarahkan pengguna kembali ke situs media. Akibatnya, media kehilangan lalu lintas pembaca sekaligus sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis. "Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," ujar Dahlan.
Usulan Dewan Pers ke KPPU
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.
Dewan Pers juga mengusulkan penyelenggaraan advokasi bersama kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu melakukan kajian terhadap dominasi platform digital.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat dijawab sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut dia, KPPU bersama DPR sedang membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pengawasan merger dari post-merger menjadi pre-merger.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sejak awal. Selain itu, ukuran penguasaan pasar juga akan diperluas. Tidak lagi hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi ciri ekonomi digital.
“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.
KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, dan menilai apakah terdapat unsur pelanggaran persaingan usaha atau justru membutuhkan pembentukan regulasi baru.
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. (***)