
Gubernur Riau (nonaktif) Abdul Wahid. Ft.ist/dtk.net
PEKANBARU, (ANews) - Gubernur Riau (Nonaktif) Abdul Wahid dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang yang dihadiri mayoritas pendukung Abdul Wahid itu, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan.
Selain Abdul Wahid sidang hari ini juga diikuti mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Meyer dalam tuntutan.
Selain tuntutan tersebut, JPU juga menyatakan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dan membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Kasus yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid ini sebelumnya diungkap oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor uang yang dikenal sebagai 'jatah preman'.
Dalam proses persidangan, jaksa menyebut terdakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.
Sesuai dakwaan jaksa, diduga ada tiga kali setoran fee yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Sementara itu kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebab, surat tuntutan belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan karena masih mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa.
Menurut Kemal seluruh dalil jaksa yang disampaikan pada sidang tuntutan akan dibantah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang di PN Tipikor Pekanbaru 20 Juli 2026 mendatang. (ZET)