Terbukti Lakukan Pemerasan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (30/8/2026). Ft.ist

PEKANBARU (ANews) - Setelah menjalani sidang maraton sejak empat bulan lalu, Gubernur Riau (Non aktif) Abdul Wahid akhirnya divonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/8/2026).

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini disidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sejak 26 Maret 2026 dalam perkara korupsi terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang populer disebut dengan istilah “jatah preman”.

Dalam sidang yang diliput puluhan wartawan dan juga dihadiri para simpatisan Abdul Wahid, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra dalam amar putusannya menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Delta Tamtama, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, kata majelis hakim, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pada bagian lain pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan yang disebut dikemas dengan istilah “jatah preman” itu, mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa.

Menurut majelis hakim, perbuatan Abdul Wahid itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis 2 tahun penjara terhadap Abdul Wahid tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik yang disampaikan selama proses persidangan.

Terkait vonis majelis hakim itu, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. (ZET)