Keberadaan Menteri Nusron Masih "Misteri" KPK Tetapkan 8 Tersangka dan Sita Uang Rp 106,3 Milyar dalam 20 Koper

Kamis, 17 September 2026

Ilustrasi OTT KPK di Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor. Ft.ist

JAKARTA (ANews) - Keberadaan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid sampai hari ini, Kamis (17/9/2026) ternyata masih “misteri”.

Sejak anak buahnya kena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tiga hari lalu, sampai sekarang Nusron tidak pernah muncul ke publik.

Bahkan dalam dua kali agenda rapat dengan DPR RI pada Selasa dan Rabu, Nusron juga tidak hadir. Menteri ATR Kepala BPN dari Golkar itu hanya diwakili Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan.

Sementara itu KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, terkait kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Kamis (17/9/2026.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Kamis siang (17/9).

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini. “Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam OTT di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor itu KPK menyita 20 koper berisi uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai Rp106,3 milyar. Barang bukti ini disita di rumah salah seorang tersangka yang merupakan staf dan orang kepercayaan menteri ATR/Kepala BPN.

Delapan tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026). Kedelapan orang tersebut awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Mereka di antaranya adalah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, 3 orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Perpanjangan HGB

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik. (ZET)