Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Sebuah Penginapan di Kuansing, Sabu dan Puluhan Pil Ektasi Ikut Diamankan

Selasa, 03 November 2026

Tersangka pengedar narkoba di bekuk polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan satu terduga pelaku narkoba disebuah wisma di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad, (1/11/2026) dinihari.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (40) dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi. 

"Terduga pelaku ini ditangkap saat berada di sebuah wisma. Dia ditangkap saat berada dalam sebuah kamar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Narkoba AKP Hasan Basri melalui keterangannya, Selasa, (3/11/2026).

Dari hasil penggeledahan kamar, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 5,84 gram dan 28 butir pil ekstasi.

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Pulau Godang Kari," ungkap AKP Hasan Basri.

Sebelum ditangkap, polisi sempat membuntuti tersangka saat menuju sebuah penginapan di Kelurahan Sungai Jering. 

"Penangkapan awal kita mengaman barang bukti tiga paket diduga narkotika sabu dan puluhan pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah dompet," ungkapnya.

Polisi Geledah Rumah Kontrakan Tersangka 

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan disebuah rumah kontrakan milik tersangka di desa Pulau Godang Kari.

Hasil penggeledahan rumah, polisi kembali menemukan sebanyak 80 butir pil ekstasi yang disimpan di sebuah tas kecil di dapur rumah tersebut. 

"Total barang bukti narkotika yang kita sita berupa sabu dengan berat kotor 5,84 gram dan 108 butir pil ekstasi dengan berat kotor 41,68 gram," tambah Kasat.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sendok, satu dompet warna cokelat, satu tas kecil warna hitam, dua unit handphone merek Vivo dan Samsung.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

"Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir," ungkap Kasat.

Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi Amphetamine. Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RBI)