Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Dua Irjen Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 03 November 2026

Foto:ist/net

JAKARTA, (ANews) - Ini benar benar berita mengejutkan. Bayangkan saja, Jenderal Bintang Empat Aktif dan baru satu bulan berstatus mantan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini resmi jadi tersangka kasus penyadapan.

Tidak tanggung tanggung yang paling mengejutkan lagi ternyata yang jadi sasaran penyadapan Sang Jenderal itu adalah Presiden Prabowo Subianto. Luar biasa beraninya  jenderal yang kini justru menjabat Kepala Staf Presiden (KSP), lembaga yang berada langsung di “Ring Satu” presiden tersebut.

Dikutip dari “Breaking News” sejumlah tayangan langsung siaran TV nasional, Selasa (3/11/2026) malam, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) tersebut bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Penjelasan yang sama juga diutarakan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mehendra dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution  (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) sebagai tersangka kasus penyadapan.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Menurut Kabareskrim Polri, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, Selasa malam (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sadap presiden, media, pengusaha

Kabareskrim menyebutkan, salah satu korban yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

“Yang disadap itu ada Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep Safrudin.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ungkap Asep. (ZET)