SIJUNJUNG, ANEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sijunjung, akhirnya Kamis (8/8) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Pada rapat pleno terbuka di Gedung Pancasila Muaro itu, KPUD Sijunjung menetapkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Sijunjung yang akan bertugas lima tahun mendatang.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, oleh KPU Kabupaten Sijunjung itu sempat tertunda lantaran adanya gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh Partai Demokrat terhadap PDI P.
"Kini baru bisa kita laksanakan setelah adanya keputusan MK atas Gugatan Partai Demokrat terhadap PDI P. Sehingga undangannya mendadak melalui telepon saja,” ucap Lindo Karsyah Ketua KPUD Sijunjung, saat membuka rapat pleno.
“Hari ini, KPU Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon TerpilihAnggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Ini merupakan kegiatan puncak, dari seluruh rangkaian kegiatan Pemilu 2019, yang dimulai sejak dua tahun yang lalu,” kata Komisioner KPUD Sijunjung Lindo Karsyah.
Lindo mengatakan, dalam rapat pleno hari itu diumumkan nama-nama anggota DPRD Sijunjung periode 2019-2024. Nantinya, para anggota DPRD Sijunjung yang baru terpilih ini akan dilantik dan disahkan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 13 Agustus 2019 ini juga.
“Berkas administrasi akan diserahkan ke Pemkab Sijunjung sebagai syarat pencalonan, untuk dijadikan dasar SK dan pelantikan. Besok ini akan kami serahkan ke Bagian Tata Pemerintahan,” jelas Lindo Karsya.
Adapun 30 anggota DPRD Sijunjung terpilih pada Pemilihan Legislatif pada April lalu didominasi pendatang baru. Terdapat 16 anggota DPRD Sijunjung wajah baru yang akan dilantik pada 13 Agustus mendatang. (zet)
Tulis Komentar