Penanganan Covid-19

Langgar PSBB di Kota Padang, Disanksi Harus Kerja Sosial dan Pakai Rompi Biru

Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, disanksi pakai rompi biru dan menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat. Pic.Antara/ANews

PADANG (ANEWS) - Bagi warga kota Padang, Sumatera Barat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) setempat akan memberlakukan sanksi kerja sosial hingga denda.

"Acuannya adalah Perwako nomor 40 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Padang, Yopi Krislova di Padang, seperti dilansir dari Antaranews, Selasa.

Menurut dia pemberlakuan sanksi efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2020 setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi sejak 11 Mei 2020.

Ia menyampaikan bagi masyarakat yang tidak pakai masker saat keluar rumah dan berpergian ke tempat umum diberi sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi serta denda administratif paling sedikit Rp100 ribu.

Kemudian setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum juga diberi sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi serta denda administratif paling sedikit Rp100 ribu.

Sedangkan bagi tempat kerja atau kantor yang tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta.

Sanksi juga diberikan kepada penanggung jawab restoran dan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat berupa penyegelan sementara, dan denda administratif paling sedikit Rp2,5 juta.

Ini juga berlaku bagi hotel yang masih memberikan layanan dan menciptakan kerumunan diberi sanksi berupa penyegelan sementara, dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta.

Terkait moda transportasi bagi pengemudi mobil penumpang yang mengangkut orang melebihi 50 persen dari daya angkut diberi sanksi denda administratif paling sedikit Rp500 ribu.

Lalu pengendara motor yang membonceng penumpang atau tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100 ribu dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Akan tetapi ada pengecualian bagi pengendara motor yang membawa penumpang yaitu harus sama alamatnya dibuktikan dengan KTP, ujar dia.

Yopi menyampaikan dalam pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh pihak Kepolisian

Ia mengimbau masyarakat untuk bisa memaklumi dan mentaati karena semua ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberi efek jera.

"Apalagi di Padang jumlah warga yang positif COVID-19 terus bertambah, jika masyarakat disiplin tentu bisa ditekan," kata dia.

Ia mengakui saat ini lebih banyak diberikan sanksi sosial karena masyarakat juga terdampak.

"Sanksi ini adalah upaya terakhir, karena itu mari patuhi aturan yang telah dibuat seperti pakai masker, menjaga jarak sosial," ujarnya. ZET



Tulis Komentar