Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji undangan.
"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjutnya.
Fachrul mengatakan, keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Hngga hari ini, pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menurut Fachrul, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji harus diutamakan.
Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji, namun di sisi lain pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul. ZET
Tulis Komentar