Hukrim

Kejati Bantah Stop Perkara Korupsi di Disdik Riau 

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi

Pekanbaru (ANews) - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi membantah adanya kabar kalau Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan kasus korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Apalagi, saat ini tersangka dalam perkara ini, Hafiz Timtim dan Rahmad Dhanil hanya berstatus tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.

"Tidak benar itu, Jangan percaya kabar angin," kata Hilman, Rabu (30/9/2020).

Hafes Timtim merupakan Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek.

"Tersangka masih ditahan (tahanan kota). Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," sebut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau ini seperti dikutip dari Cakaplah.

Sebelumnya, Kejati menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada media Juli 2020. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Senin (20/7/2020) dan ditangguhkan jadi tahanan kota pada Jumat (7/8/2020).

Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Dalam perkara ini, penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, pihak swasta dan lainnya.(RMH)
 



Tulis Komentar