Arist Merdeka Sirait: Saya Akan ke Riau

Menyedihkan, Bocah ini Dibuang Orang Tuanya

Bocah RF dan surat dari orang tuanya. Bocah ini dibuang di sebuah SPBU di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.(ft:net/ANews)

Pekanbaru (ANews) -Sungguh menyedihkan atas apa yang dialami bocah berinisial RF yang masih berusia 10 tahun ini. Dalam usianya yang masih sangat belia, dia menjadi korban penganiaayan kedua orang tuanya.

Tidak hanya itu, RF juga dibuang di sebuah SPBU di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Bocah ini dibekali surat dari ibunya sendiri.

Kondisi ini kemudian membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan turun ke Provinsi Riau guna memberikan pendampingan hukum, psikologis dan pendampingan pemulihan korban RF.

Selain bertujuan memberikan pendampingan terhadap korban, Arist Merdeka Sirait juga mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Riau dan Gubernur Riau untuk membahas terkait upaya perlindungan terhadap anak, serta peran serta pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Riau. Agar hal yang sama tidak terulang kembali.

"Tanggal 15-16 Oktober ini saya akan turun ke Riau untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Saya juga akan bertemu Kapolda dan Gubernur Riau untuk membahas masalah perlindungan anak di Riau," kata Arist Merdeka, Rabu (30/9/2020).

Secara merinci dijelaskan Aris Mereka, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres Pelalawan atas kasus itu. Dikatakannya, RF yang merupakan anak laki-laki itu dianiaya ayah dan ibu kandungnya sendiri. Aksi penganiayaan ini dialami RF, karena bocah laki-laki ini menendang wajah adiknya dan menyebabkan mata adiknya mengalami memar.

Bermula dari peristiwa inilah, DZ (34) ayah RF murka. Anaknya yang masih sangat belia ini menjadi sansak hidup dan bahkan, benda tumpul turut dihantamkan ke tubuh mungil bocah laki-laki ini, termasuk memukulkan kursi ke punggung anaknya.

Tidak hanya sebatas itu, jari kelingking RF juga dijepit dengan tang.

Tak sampai di situ, orang tuanya juga mengambil kapak dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban dengan mengatakan, "Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak," kata Arist Merdeka, menirukan.

Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera, luka, dan lebam.

Setelah serangkaian penganiayaan itu, lanjut Arist Merdeka, lalu korban RF dibuang oleh ayahnya di salah satu perkampungan dekat SBPU di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepada Polres Palalawan, dilansir dari Cakaplah, Arist meminta penyidik untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan aturan dan berdasar pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta ayah dan ibu korban diganjar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial, beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik.(RMH)



Tulis Komentar