Hukrim

Bakar Mobil Ketua Ormas, 3 Orang Ditangkap

PARA pelaku yang terlibat pembakaran mobil ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Rokan Hulu.(ft:net/ANews)

Pekanbaru (ANews)-Tiga orang yang terlibat di dalam pembakaran mobil milik salah satu ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Rokan Hulu berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, ketiga pelaku ini diantaranya, M Irfan, Ismail Sebastian dan Jhoni.

Aksi mereka membakar mobil Ketua Ormas di Rohul ini diketahui dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah ketua ormas, Kabul Situmorang, di Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara

"Di rumah Kabul Situmorang terpasang CCTV. Terlihat ada tiga orang yang melompat dari depan pagar," ujar Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat ekspos di halaman Mapolda Riau, Minggu(11/10/2020).

Jhoni adalah orang yang menerima uang Rp19 juta dari si pemberi perintah untuk membakar mobil Kabul Situmorang. Selain tiga tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku lain yakni Afriadi, Firdaus, dan Irwansyah.

Agung menjelaskan, pembakaran terjadi pada tanggal 14 September 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, mobil Mitsubishi Triton milik Kabul Situmorang terparkir di depan garasi rumahnya.

Dari CCTV terlihat sebuah sepeda motor berhenti di depan rumah. Di belakangnya menyusul sebuah mobil dengan nomor polisi BM 1426 ZC, yang ditumpangi para pelaku.

Ternyata, kejahatan itu sudah direncanakan beberapa hari sebelum ke rumah Kabul Situmorang. Berawal ketika Jhoni mendatangi Afriadi bertemu seseorang, dan diminta untuk melakukan pembakaran mobil. "Leader ini masih ditelusuri," kata Agung.

Jhoni diberi uang Rp9,5 juta untuk biaya operasional. Selanjutnya, Jhoni merekrut Ismail Sebastian, Firdaus, Irwansyah dan M Irfan yang ketika itu berada di Perawang, Kabupaten Siak.

Jhoni yang berada di Pekanbaru memerintahkan untuk menyewa mobil dan membeli 5 sebo serta kaos tangan. Dengan mobil itu, Firdaus, Irwansyah dan M Irfan berangkat ke Pekanbaru untuk menjemput Jhoni, dan selanjutnya bersama-sama menuju Kabupaten Rohul.

"Sebelum sampai lokasi, ketemu Afriadi sebagai penunjuk arah ke lokasi tempat mobil berada. Afriadi menggunakan sepeda motor, dan mobil yang ditumpangi tersangka lain menyusul di belakang menuju rumah Kabul Situmorang," jelas Agung.

Sebelum sampai di rumah korban, Jhoni minta Firdaus membeli 5 liter yang dimasukkan ke botol minuman mineral dan jerigen. Sesampai di rumah Kabul Situmorang, lalu Jhoni, Ismail Sebastiban dan Firdaus turun dari mobil. Sementara Irwansyah mengamankan situasi di luar.

"Mereka lompat pagar, Jhoni, Ismail dan Firdaus. Lalu Jhoni masuk garasi dan buka pintu mobil di sebelah sopir yang tidak terkunci. Meminta 5 liter bensin yang dibawa Ismail, dan disiramkan ke kabin mobil," jelas Agung.

Setelah bensin disiramkan, Firdaus menyulitkan api. Naas, api ikut menyambar tangan Jhoni hingga mengalami luka bakar. "Setelah itu, tersangka kabur dengan melompat pagar hingga Ismail terkena besi ujung pagar dan terluka," kata Agung.

Usai menjalankan aksi itu, Jhoni memberi uang kepada M Irfan dan Ismail masing-masing sebesar Rp1 juta. Sementara untuk Afriadi dan lainnya sebesar Rp500 ribu.

"Beberapa hari kemudian, Jhoni mendatangi si pemberi perintah dan meminta tambahan uang. Lalu diberi Rp9,5 juta hingga total uang yang diterima sebesar Rp19 juta," beber Agung.

Agung membantah kasus ini dilatarbelakangi persaingan antara Ormas di Rohul, termasuk beberapa kali bentrokan organisasi kepemudaan di Riau. "Tersangka ini pelaku bayaran. Motifnya masih didalami, tapi biasanya dilatarbelakangi dendam ataupun bisnis," kata Agung.

Agung sempat berbincang dengan para tersangka. Kepada Agung, mereka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya jika bebas nanti. "Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap seorang tersangka kepada Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidama. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 12 tahun.(RMH/ckc)



Tulis Komentar