Politik

Bawaslu Meranti: Laporkan Pelaku 'Politik Uang' Dalam Pilkada 2020 

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra. (BOM/ANews)

Meranti (ANews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, mengajak masyarakat Meranti untuk tidak terjebak dengan politik uang dalam Pilkada tahun 2020.

"Hindari dan tolak politik uang dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran," kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra saat ditemui Reporter AmanahNews, Selasa (27/10/2020) 
di ruang kerjanya.

"Politik uang dan menyebarkan isu negatif tentang suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam Pilkada akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Romi.

Menurut Romi, untuk itu, kita perlu perangi bersama dengan melaporkan pelakunya. Ubah prinsip dari semula ambil uangnya, jangan pilih orangnya menjadi prinsip tolak uangnya jangan pilih orangnya dan laporkan pelakunya.

"Kejahatan dalam Pilkada jika dibiarkan, buntutnya tetap dirasakan masyarakat. Masyarakat yang menanggung dan memiliki pemimpin daerah yang menang dengan cara yang tidak bijak," tegasnya.

Ia berharap, dengan demikian masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas. Warga meranti yang memilih di Pilkada 2020 nanti, pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi prosesnya.

Dijelaskan Romi, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga juga menyampaikan, KPU Kepulauan Meranti sudah selesasi melakukan proses pendataan daftar pemilih sehingga ditetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Meranti 2020 pada tanggal 15 Oktober 2020, berjumlah 139.234 pemilih.

"Untuk pemilih yang tidak terdaftar tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana peraturan perundang – undangan," jelasnya.

Ia menambahkan, terkait hal itu, kami imbau masyarakat apabila ada oknum yang meminta identitas diri yang datang kerumah masyarakat, baik meminta KTP elektronik, KK dengan menjanjikan atau mengiming – imingi baik berupa sejumlah uang atau barang untuk memilih calon tertentu agar di dokumentasikan baik berupa video, foto atau direkam suaranya.

Sebab, kata Romi, karena perbuatan tersebut dilarang dalam Pilkada dan ada potensi pidana yang dilakukan dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwaslu Kecamatan atau ke Panwaslu Desa /Kelurahan.

Romi juga mengatakan sanksi pelaku politik uang juga berat, jangan sampai nanti masyarakat kita menjadi korban akibat ketidak tahuannya sehingga menerima politik uang dari oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merusak proses demokrasi. 

"Kami juga menghimbau agar calon dan Tim kampanye tidak menjanjikan dan /atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, sebagaimana Pasal 73 ayat (1) Undang – Undang 10 tahun 2016, Saknsi berat juga dapat diterima oleh Paslon/tim Kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk Paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan / diskualifikasi Paslon oleh KPU," beber Romi. (BOM)



Tulis Komentar