Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Giliran Mensos Juliari Dicokok KPK Diduga Terima Suap Rp 17 M untuk Keperluan Pribadi 

Mensos Juliari P. Batubara menaiki tangga Gedung KPK untuk diperiksa, Ahad (6/12). (Pic.ist-dok)

JAKARTA (ANEWS) - Menyusul Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini giliran Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Ahad (6/12/2020). Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. 

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Ahad pukul 01.00 WIB, seperti dilansir Kompas.com, Ahad petang. 

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. 

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. 

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli. 

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. 

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS. 

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ZET)



Tulis Komentar