Disnaker Akan Panggil PT. SRK

Eko: Hanya Persoalan Tehknis Saja

HRD PT. SRK, Group PT. Mentari, Eko. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Terkait tuntutan pekerja ratusan Buruh Harian Lepas (BHL) di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Reksa Kencana (SRK) group dari PT. Mentari itu, alasannya hanya masalah teknis saja.

"Ya, ini hanya persoalan teknis saja," demikian diakui Eko selaku Human Resource Depertement (HRD) PT. Mentari melalui selulernya Sabtu, (23/01/2021).

Benar pada Bulan Desember 2020 lalu, terang Eko para BHL dihentikan dengan alasan kebutuhan pekerja telah melebihi bajet. Dan mengenai hak mereka belum dibayar, sedang dalam proses.

"Mengapa tidak, bahwa hak mereka harus diusulkan terlebih dahulu hasil kerja mereka ke pusat (pimpinan tertinggi di perusahaan,red) baru akan dibayarkan,”jawab Eko yang mengaku berada di Kalimantan.

Soal pihak Disnaker sambungnya pihaknya telah turun dan melakukan pertemuan dalam pembahasan tuntutan para BHL. "Dan benar belum dibayar yang saat ini masih dalam proses usulan,”tandas Eko.

Di tempat terpisah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Sutikno mengaku akan memanggil pihak PT. Mentari selaku pemilik investasi perkebunan PT. SRK di Kecamatan Peranap dan Rakit Kulim.

"Jika tak berhalangan, besok Senin (25/01/2021)  pihaknya akan memanggil perusahaan guna mengetahui apa alasan hak para BHL tersebut tidak dibayarkan,”tegas Sutikno.

Salah satu Kepala Rombongan (KR), Rendi mengaku ratusan hak BHL belum terima upah pekerja sejak Bulan Oktober hingga Desember 2020 lalu.

Rendi juga menuding, bahwa ratusan BHL di bawah bimbingan 8 KR dihentikan bekerja tanpa terlebih dahulu membayar hak para kerja selama tiga bulan. "Artinya, anak dirumah hendak diberi makan apa,” tutup Rendi dengan nada kesal.(FRS)



Tulis Komentar