Daerah

UPTD Miliki Alat Sendiri, Warga Kandis Tak Perlu ke Siak Cetak e-KTP

Bupati Siak Alfedri melihat pelayanan di UPTD Disdukcapil Kandis. (Ft.DokHmsPemkab)

SIAK SRI INDRAPURA (ANEWS) - Warga Kandis kini bisa melakukan pencetakan dan perekaman baru kartu tanda penduduk (KTP) elektronik serta Kartu Keluarga (KK) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang berlokasi di Kelurahan Telaga Sam-Sam.

Bupati Siak Alfedri mengatakan untuk saat ini baru ada lima UPTD yakni selain Kandis yakni di Kecamatan Minas, Tualang, Lubuk Dalam dan Sungai Apit. Kedepan lanjutnya akan ditambah sebanyak 7 UPTD.

"Nanti akan ada 12 UPTD di kecamatan, untuk kecamatan Mempura dan Siak tidak perlu, karena jarak ke kantor Disdukcapil tidak begitu jauh," kata Alfedri dalam siaran pers Humas Pemkab Siak yang diterima Redaksi Amanah News, Jumat (30/4/2021) pagi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak Hasmizal menambahkan, penerbitan kartu keluarga, rekam dan cetak e-KTP ini merupakan program pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, jika sudah lengkap dan database dari pusat tidak ada masalah bisa langsung dicetak dan kalau ditemukan data ganda, maka akan diselesaikan di dinas.

Pihaknya telah menyiapkan dua set alat perekaman dan dua alat percetakan. Satu set untuk kecamatan Kandis dan satu set lagi di Tualang. Alat perekaman di Kandis dan Tualang yang lama, lanjut dia, akan dipindahkan ke Minas dan Sungai Apit.

"Kami sudah menyiapkan dua alat rekam dan cetak. Untuk tenaga SDM-nya masih rangkap, karena kita masih kekurangan tenaga di setiap UPTD," jelasnya.

Hasmizal menuturkan, Stok blangko di Dinas tersedia sebanyak 10.000 blangko. Kemudian, UPTD Kandis setiap hari melayani belasan warga untuk merekam e-KTP. Sementara di kantor Disdukcapil, rata-rata per harinya 250 percetakan e-KTP, 50 diantaranya cetak baru.

Salah seorang warga Kandis, Firdaus Zen (58) mengaku sangat senang, karena ia tak perlu lagi datang ke Siak. Lokasinya pun tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Telaga Sam-Sam.

"Alhamdulillah, ini sangat mempermudah kami, tak perlu lagi jauh-jauh ke Siak," ungkapnya.

Dulu sewaktu saya urus e-KTP di Siak cukup memakan biaya yang lumayan besar, berkisaran Rp150 ribu dan menempuh waktu lebih kurang tiga jam perjalanan. Kini, cukup datang ke UPTD Disdukcapil Kandis dan dari rumah saya ke UPTD ini hanya 15 menit. (ZET)



Tulis Komentar