Daerah

Alfedri Imbau Warga Siak Tidak Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Bupati Siak Alfedri. (ist-ANEWS)

SIAK (ANEWS) - Kabupaten Siak termasuk berada di zona merah penyebaran Covid-19. Karena itu Bupati Siak Alfedri mengimbau agar warga tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. 

Menindaklanjuti larangan ini Alfedri akan membuat surat edaran kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Siak. 

Menurut Alfredi, meskipun tidak semua kecamatan di Kabupaten Siak masuk zona merah, himbauan tersebut berlaku kepada seluruh kecamatan.

Dikatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Riau masih sangat tinggi, termasuk Kabupaten Siak dengan sudah mengantongi label zona merah.

"Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Siak. Jangan nanti karena daerahnya tidak masuk zona merah kecamatan, digelar pula salat di situ Pokoknya seluruhnya kena (dilarang)," ujar Alfedri Kamis (6/5/2021).

Alfedri menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin bahwa Covid-19 tidak akan menjangkit ke satu orang maupun kelompok. Meskipun orang tersebut berada di zona oren, Covid-19 tetap bisa menular kapan saja.

"Maka itu, kita harus bersinergi memutus mata rantainya. Jangan nanti gara-gara kita merasa daerah kita tidak masuk zona merah, salat pun kita gelar. Ternyata muncul klaster jemaah Idul Fitri," jelas politisi PAN itu.

Dalam surat edaran itu nantinya juga dibunyikan larangan pawai takbir keliling. Bahkan, 'Open House' yang biasanya tiap tahunnya dilaksanakan, juga ditiadakan tahun ini.

"Pokoknya, yang mengundang keramaian tak ada tahun ini. Ini kita lakukan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19," tegas orang nomor satu di Pemkab Siak.(INFOTORIAL)



Tulis Komentar