Pemda Inhu Bahas Percepatan Sertifikat Tanah Milik Aset Daerah
INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Guna percepatan persertifikatan tanah milik aset daerah, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) diwakili Sekda H. Hendrizal melakukan rapat kordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (13/7/2021).
Rapat kordinasi itu, hadir langsung Kepala Kantor Pertanahan, Taufik S Wibowo, Kepala BPKAD Ibrahim Alimin, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh camat yang ada di Inhu.
Mewakili Bupati, Sekda Kabupaten Inhu H Hendrizal mengatakan, bahwa milik aset tanah daerah akan segera di tertibkan secara berangsur. Sebab, dalam Tahun 2021 ini, baru 113 Persil tersertifikatkan melalui Program Tanah Sertifikat Langsung ( PTSL ) dari jumlah 607 persil yang perlu butuhkan sejak lama.
"Artinya, masih 494 Persil yang harus diselesaikan guna keselamatan aset daerah yang ada," ujar Sekda sambil meminta para camat agar ikut mendampingi petugas BPN dilapangan saat dibutuhkan sesuai wilayah masing-masing.
Untuk mengejar target tersebut sambung Hendrizal, akan diupayakan bagaimana bisa masuk untuk di usulkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan nanti, sehingga tahun 2022 telah teranggarkan untuk penyelesaian aset. Insyaallah, semoga terwujud sesuai harapan,”ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan, Taufik S Wibowo mengatakan, tujuan tanah bersertifikat dapat memudahkan berinvestasi dengan jelas, aman, dan juga untuk meningkatkan pembangunan daerah tentunya, terutama bisa memberikan kepastian.
"Artinya melalui hasil rapat kordinasi ini, diharap dapat terselesaikan dalam satu tahun anggaran untuk menyusun strategi bersama," tukasnya.(FRS)
Tulis Komentar