Dengan Aplikasi "Lapor", Siak Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik
SIAK (ANEWS) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Sesuai amanat Undang-Undang 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Kabupaten Siak sejak tahun 2019 lalu telah membentuk PPID pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi.
"Jadi organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," ujar Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra, ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pint.
"Jadi bagi masyarkat yang ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak di Komplek perkantoran Tj Agung. Disini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yang akan memberikan informasi yg dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik," ungkapnya.
Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan webiste PPID kabupaten Siak yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjungi https://www.ppid.siakkab.go.id/.
Bagi pemohon informasi yg tidak bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi Publik.
Selain PPID dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Siak juga telah menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang disebut dengan LAPOR.
"Kami harapkan melalui apilaksi lapor ini masyarakat kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan. Terkait layanan publik kepada pemerintah secara online. Aplikasi Lapor dikelola langsung dari tingkat pusat sampai daerah pengaduaan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung bisa ditindak lanjuti,"tutupnya. (INF)
Tulis Komentar