Hukrim

Keberadaan Uang Sitaan Rp 493 Juta dari BPKAD Kuansing Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Kuansing: Uang Disimpan di Bank BRI

Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Teluk Kuantan. (Ft.DokNet)

PEKANBARU (ANEWS) - Sejumlah pihak di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kini mempertanyakan keberadaan uang sitaan Kejaksaan Negeri Kuansing sebesar Rp 493 juta terkait perkara tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

"Kami perlu mempertanyakan keberadaan uang sitaan pihak Kejari Kuansing tersebut karena uang itu sangat terkait dengan putusan pra peradilan yang membebaskan Hendra AP, Kepala BPKAD (non aktif) dari status tersangka. Uang sejumlah Rp 493 juta yang disita kejari itu bukan jumlah yang sedikit dan itu kalau disimpan di bank bunganya tiap bulan lumayan," tegas Ronal dan Hendra, dua warga Kuansing yang mengaku mengikuti rutin kasus-kasus yang terjadi di Kuansing ketika bertemu dengan Redaksi Amanah News di Pekanbaru, Rabu (15/12/2021).

Sementara Fernando, mahasiswa dan aktifis putera daerah Kuansing meminta pihak terkait untuk menjelaskan keberadaan uang sitaan Kejari Kuansing tersebut. "Kami bukan berprasangka tapi jangan-jangan ada yang memanfaatkan uang sitaan itu untuk kepentingan yang lain. Makanya kami minta pihak kejaksaan terbuka terkait soal ini," ujarnya. 

Seperti diketahui, hakim tunggal Kencono Malie mengabulkan permohonan praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP. Status tersangka kasus korupsi yang disandang Hendra dinyatakan gugur.

"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Malie saat membaca putusan di PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan Penyidikan terhadap kasus dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kabupaten Kuansing. Dalam Kasus itu pihak kejari telah menetapkan Hendra AP, Kepala BPKAD Kuansing sebagai tersangka dan menyita uang sebesar Rp493 juta.

Dalam putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Hendra AP tidak sah, dan penyitaan uang sebesar Rp493 juga tidak syah, sebagaimana dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Tlk, Tanggal 5 April 2021.

Disebutkan, setelah putusan pra peradilan itu, Hadiman sebagai Kajari Kuansing malah menerbitkan sprindik baru tertanggal 6 April 2021 dan melakukan penyitaan kembali terhadap uang sebesar Rp493 juta tersebut. Uang ini sebetulnya barang bukti dalam perkara sebelum nya yang telah kalah dalam Prapperadilan.

Sesuai aturan yang kami ketahui, kata Ronal, penyitaan uang itu seharusnya mendapat izin dari Ketua Pengadilan sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat. Sedangkan penyimpanan uang sitaan harus pula disimpan dalam Rumah penyimpanan benda sitaan Negara sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHAP.

"Alasan kami mempertanyakan soal uang sitaan Kejari Kuansing karena fakta nya uang tersebut tidak jelas keberadaannya karena tidak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Jika tidak disimpan sesuai aturan maka bisa-bisa menimbulkan tindak pidana baru yakni Pidana Penggelapan," katanya.

Disimpan di Bank BRI

Menanggapi pertanyaan publik terkait penyitaan dan keberadaan uang sitaan tersebut, secara terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH MH yang dihubungi Amanah News, Rabu (15/12/2021) siang, menyatakan penyitaan uang terkait tindak pidana korupsi di BPKAD Kuansing sudah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Dasarnya adalah penetapan oleh Pengadilan Negeri - Hubungan Industrial dan Tipikor Pekanbaru dengan surat penetapan tertanggal 7 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Lilin Herlina SH MH.

"Dalam surat penetapan itu tegas dinyatakan bahwa pihak pengadilan menetapkan dan memberi persetujuan tindakan penyitaan oleh kejaksaan terhadap 1 (satu) bundel rekapitulasi biaya perjalanan dinas di BPKAD Kuansing tahun 2019 dan uang. Khusus uang yang disita jumlah persisnya adalah Rp 493.634.860," ujar Imam Hidayat mengutip surat penetapan PN Hubungan Industrial dan Tipikor Pekanbaru.

Terkait keberadaan uang itu, Imam Hidayat mengakui, sampai saat ini uang sitaan itu masih utuh sesuai jumlah rilnya Rp 493.634.860. "Uang sitaan Kejari Kuansing terkait kasus korupsi di BPKAD Kuansing masih utuh sesuai jumlahnya. Secara fisik uang ini disimpan di Bank BRI dalam rekening tersendiri atas nama RPL 092 PDT. Uang distor ke bank pada tanggal 7 Oktober 2021," tambah Imam. (ZET)   



Tulis Komentar