Breaking News

Divonis Bebas dan Tidak Bersalah, Syafri Harto: Syukur Alhamdulillah Doa Ijabah Allah dan 'Cooling Down' Dulu

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, sujud syukur begitu majelis hakim PN Pekanbaru memvonisnya tidak bersalah dan bebas. (Ft.ALW/ANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (non aktif), Syafri Harto, menyampaikan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala karena divonis tidak bersalah dan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

"Saya benar-benar mengucapkan syukur alhamdulillah dimana doa selama ini diijabah Allah Subhanahu wa ta'ala. Hari ini Allah menunjukkan sebuah kebenaran dan keadilan itu ditegakkan," ungkap Syafri Harto dengan mata berkaca-kaca ketika ditemui Redaksi Amanah News sesaat usai sidang di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Begitu majelis hakim PN Pekanbaru yang terdiri dari Estiono, SH. MH, Tommy manik, SH dan Yuli Artha, SH. MH mengetokkan palu dan menyatakan Syafri Harto tidak bersalah dan bebas, Syafri Harto yang sempat ditahan penuntut umum 2 bulan 13 hari itu, langsung sujud syukur sebagai bukti Dia benar-benar bersyukur divonis bebas dan bisa menghirup udara bebas.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan begitu menghirup udara bebas, Syafri Harto menambahkan, akan segera menemui 'Omak' , Isteri, anak-anak dan keluarga besar sebagai bentuk syukur.

"Ini jelas berkat dukungan doa 'Omak', Isteri, anak-anak keluarga besar dan para kerabat, dunsanak, teman dan handaitaulan. Sebab, merekalah yang selama ini tidak pernah henti mengirim doa,  memberi semangat dan dukungan kepada saya," tutur Syafri Harto yang ketika wawancara dengan Amanah News didampingi Tim Kuasa Hukumnya antara lain Dody Fernando dan Ronal Reagan.

Tim Kuasa Hukum Syafri Harto dalam sidang PN Pekanbaru.(F.ist/ANews)

Menurut Syafri Harto, setelah ini ia akan menikmati masa-masa bebas dulu bersama keluarga dan semua orang yang memberi dukungan serta semangat.

"Untuk saat ini saya akan 'cooling down' dulu dan belum terfikir yang lain. Rasanya benar-benar seperti "barasian" baik ketika awal diproses hingga bebas seperti sekarang" ucap Syafri Harto masih dengan mimik dan mata berkaca-kaca.

Bernafas Lega

Seperti diketahui Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya bisa bernapas lega dan menghirup udara bebas. Dalam amar putusannya hakim PN Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan Syafri Harto dari tahanan.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21).

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata majelis hakim yang diketuai Estiono dalam putusan perkara Nomor 46/pid.B/2022/PN Pbr tanggal 30 Maret 2022.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut. (ZET)



Tulis Komentar