Daerah

Minus Dihadiri Ketua DPRD Adam Sukarmis, LPP APBD 2021 Kuansing Mulus Dibahas dan Disahkan

Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Pimpinan DPRD usai sidang paripurna LPP APBD 2021, Ahad (31/7/2022). (F:Ist-Anews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, akhirnya tuntas dibahas dan disahkan sebagai Perda pada Rapat Paripurna DPRD, Ahad (31/7/2022). 

Rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021 di DPRD Kuansing yang dilakukan secara maraton sejak Sabtu (30/7/2022) demi menyelamatkan kelanjutan keuangan daerah Kuansing itu, dihadiri 25 orang dari 35 anggota DPRD Kuansing.

Ironisnya Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis justru mangkir dan tidak hadir sejak hari pertama pembahasan LPP. Rapat paripurna DPRD Kuansing itu dihadiri Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Forkopimda Kuansing dan para Kepala OPD jajaran Pemkab Kuansing.

“Itulah ironisnya Kuansing kalau Ketua DPRD tidak punya kemandirian dan bisa disetir oleh kekuasaan lain di luar DPRD, sehingga mau mengorbankan kepentingan rakyat dan daerah demi mempertahankan ego dan kepentingan pribadi. Sebentar lagi kan mau Pemilu jadi biarlah nanti rakyat dan pemilih yang menilai mana partai dan figur yang benar-benar berjuang untuk rakyat dan mana figur yang hanya memperjuangkan kepentingan keluarga, kelompok dan misinya,” ujar beberapa anggota DPRD Kuansing ketika dimintai tanggapannya atas ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kuansing termasuk Adam Sukarmis selaku Ketua DPRD dalam paripurna LPP APBD Kuansing tersebut.

Sidang Paripurna DPRD Kuansing pengesahan Perda LPP APBD 2021 Kuansing.( F.ist-ANews)

Pada Sabtu (30/7) berlangsung Agenda Penyampaian pidato pengantar Bupati Kuantan Singingi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah  APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran  2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi.

Rapat Paripurna DPRD Kuatan Singingi dipimpin oleh Waka I Zulhendri S. dan Waka II Jufprizal, SE, M.Si merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan merupakan wujud nyata atas upaya dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada penyampaian pidato LKPJ Bupati Kuantan Singingi yang di sampaikan oleh PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM diawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2021.

Ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD,Rancangan  PERDA tentang perubahan APBD dan rancangan  PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada  DPRD untuk dibahas bersama.

Penandatangan LPP APBD 2021 Kuansing. (F:ist-ANews)

Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah  bahwa pemerintah wajib  daerah wajib menyampaikan  Rancangan peraturan  daerah  (PERDA) tentang Pertanggung jawaban   pelaksanaan  APBD kepada DPRD dengan melampirkan LKPJ yang telah di periksa dan diaudit BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lama 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Disampaikan Suhardiman Amby, pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan  keuangan  pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi anggaran 2021 oleh BPK RI dan diserahkan pada tanggal 20 Mei 2022.

Pada tahun 2021 pendapatan  ditargetkan Rp.1.401.383.714.230.00 teralisasi Rp.1.347.161.271.589.96 atau 96.13%.

Sementara dana transfer dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan  pada tahun  anggaran 2021 sebesar Rp.916.812.554.517.00 terealisasi Rp.891.660.715.337.00 atau 97,26%,” papar Suhardiman Amby. (ZET)



Tulis Komentar