Politik

Separuh Anggota DPRD Kuansing Tidak Hadir Rapat Paripurna, Kemana Wakil Rakyat???!!!

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Jum'at (7/6/2024) yang lengang dengan ketidakhadiran 17 anggota dewan dari total 35 orang jumlah keseluruhan anggota. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Belasan anggota DPRD Kuansing atau separuh dari jumlahnya tidak hadir tanpa ada keterangan pada sidang paripurna yang digelar pada Jum'at, (7/6/2024). 

Rapat paripurna kali ini agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kuantan Singingi terhadap Rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuansing tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kuansing Tahun 2023.

Rapat paripurna kali ini molor lebih dua jam. Molornya rapat paripurna membuat tamu undangan harus menunggu lama. Pasalnya sejumlah tamu terutama pejabat Kuansing sudah hadir sejak pukul 08.30 WIB mengingat undangan rapat dimulai pukul 09.00 WIB. 

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing Muslim mengaku belum bisa mengambil tindakan. Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) diatur apabila 6 kali anggota Dewan tidak hadir rapat baru bisa ada sanksi. 

"Kalau sekarang kita tidak bisa ambil tindakan, kalau mengacu ke PP 6 kali tidak hadir rapat baru ada sanksi," kata Muslim, Jumat (7/6/2024).

Seperti yang disampaikan Setwan DPRD Kuansing Napisman, dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang menandatangani daftar hadir hanya 18 anggota Dewan. 

Sisanya 17 anggota Dewan tidak hadir dengan keterangan tiga izin, satu berhalangan tetap dan 13 tidak hadir tanpa ada keterangan. 

Rapat paripurna di DPRD Kuansing pada Jumat baru dimulai pukul 11.02 WIB. Padahal dalam undangan yang disebar rapat paripurna dijadwalkan pukul 09.00 WIB pagi. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar. Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan undangan lainnya. (RBI/ANews)



Tulis Komentar