Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Hotel, Dua Mantan Pejabat Kuansing Dituntut Berbeda

Ilustrasi sidang

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan hotel Kuansing yakni mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yacub dan mantan Kabag Pertahanan Setda Kuansing Suhasman dituntut berbeda. 

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru, Jumat (7/6/2024). 

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama, SH MH dan Rosita, SH MH. 

Dari Kejari Kuansing hadir JPU Andre Antonius, SH MH didampingi Rahmat Hidayat, SH dan Richardo F. Alex Silalahi, SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Rizki Junianda Putra, SH MH didampingi Noor Aufa, SH. 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU dari Kejari Kuansing menyatakan terdakwa Hardi Yakub terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Hardi Yakub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ditambah pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan. 

Kemudian menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 264 dipergunakan dalam perkara terdakwa Suhasman. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). 

Sementara dalam tuntutannya JPU juga menyatakan terdakwa Suhasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhasman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredysebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh saksi Erlianto sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 264 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 

Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). 

Kasus korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing  bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 22.637.294.608. 

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar Senin, 10 Juni 2024 dengan Agenda Pledoi. Kemudian dilanjutkan pada Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda Replik. 

"Rabu agenda Duplik dan Kamisnya 13 Juni 2024 agenda pembacaan putusan," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari, Andre Antonius melalui keterangannya, Jumat (7/6/2024) kemarin. (RBI/ANews)



Tulis Komentar