Daerah

Pengedar Sekaligus Kurir Narkoba di Sentajo Kuansing Dibekuk Polisi, Sabu dan Pil Ekstasi Ikut Diamankan 

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing amankan dua pemuda diduga sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba.(F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pengedar sekaligus kurir Narkoba di Kuansing berhasil diamankan polisi. Dua terduga pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan di desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (21/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB. 

Keduanya adalah RC (23) dan AV (18). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,95 gram diduga sabu dan 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 4,04 gram. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan. Pengungkapan langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak. 

"Awalnya kita lakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa (22/10/2024). 

Sekitar pukul 18.30 WIB, lanjut Novris, timnya menemukan dua orang yang dicurigai berdiri dipinggir jalan didaerah Kampung Baru Sentajo. Tim langsung mengamankan dua pemuda tersebut. 

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkoba disembunyikan dalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent yang dibalut dengan tisu," ungkap Novris. 

Dari keterangan RC ungkap Novris, dia memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi online dengan seorang pria berinisial O. "Saat ini O masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dan tengah dilakukan pengejaran," tegas Kasat. 

Selain mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan handphone android dan satu sepeda motor. Hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. (RBai/ANews)



Tulis Komentar