Nasional

Menaker Pastikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 Tidak Naik

Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP). (net/anews)

Jakarta (ANews) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Kepastian putusan pemerintah terkait UMP dan UMK tahun 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha. 

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid- 19," kata Ida dalam surat edarannya dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/10). 

Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP. Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut. 

Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020. 

Sebagai gambaran berdasarkan catatan AmanahNews, UMP 2020 Provinsi Riau tercatat Rp 2.888.563, UMP Kepulauan Riau Rp 3.005.383 dan UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041. Tiga provinsi bertetangga ini sampai sekarang memang belum mengumumkan besaran UMP tahun 2021. (ZET)



Tulis Komentar