Daerah

Soal BB Chip Berkurang, Kasat Reskrim : Kita Sudah Temukan Siapa Yang Mengambil

BH alias Budi (32), YD alias Iyan (35) dan BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD.(F:BOM/ANEWS)

MERANTI (ANEWS) - Kasus perjudian online (Higgs Domino Island) yang ditangani pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti terus bergulir.

Selain tiga tersangka, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti juga berhasil melacak pelaku yang telah mengambil (mencuri, red) chip dari akun "Tina Andespa".

Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH menegaskan bahwa, jajarannya telah menemukan siapa dalang atau orang yang dengan sengaja melakukan tindakan pencurian chip yang saat ini menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Kita sudah tau siapa orang yang mengambil chip itu. Tapi untuk identitas lengkapnya belum bisa saya jabarkan, sepertinya orang itu koleganya," ungkap AKP Prihadi, Jumat (22/01/2021) sore.

Dijelaskannya, terkait pencegahan tindak perjudian pada aplikasi Higgs Domino merupakan sinergitas pihaknya dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Hal itu dikarenakan pengguna aplikasi Higgs Domino di Kepulauan Meranti berada pada peringkat tertinggi di Provinsi Riau.

Ironisnya, jelas Prihadi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melonjak tinggi dari akhir hingga awal tahun 2021. Ditambah lagi kasus pencurian sepeda motor pejabat diinstansi terkait yang dilakukan oleh seorang remaja di Kampung Baru beberapa waktu lalu.

"Kondisi motornya itu dipotong-potong lalu dijual terpisah dengan harga ratusan ribu. Saat kita tanya untuk apa uangnya dia jawab untuk membeli chip. Nah, dinamika ini kita tangkap sebagai fenomena yang tidak baik. Bahkan pada Oktober lalu, kita telah menerima surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam surat itu kita diminta melakukan penindakan karena penyalahgunaan game itu sudah meresahkan," jelasnya.

Menurutnya, peristiwa itu lantas membuat jajarannya mengambil tindakan guna meminimalisir Harkamtibmas ditengah masyarakat.

Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan pada tiga orang berinisial BH alias Budi (32), YD alias Iyan (35) dan BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD.

"Jadi perlu saya jelaskan game itu tidak salah, yang salah itu penggunaanya mengarah pada keuntungan. Rumusan Pasal 303 ayat (3) kena pada mereka bertiga," tegasnya.

Dijabarkannya, untuk barang bukti berupa telpon genggam telah tertuang dalam surat perintah penyitaan (SP2), berita acara penyitaan (BAP) serta penetapan pengadilan terkait penyitaan.

"Dalam berita acara penyitaan secara rinci kita jabarkan, jadi penyitaan itu tidak sembarangan. Saya kuatkan dengan segala administrasinya. Jadi kalau itu hilang, ya penyidiknya bisa bahaya. Tapi saya pastikan tim saya tidak ada yang terlibat. Lagi pula kita tidak tau kata sandinya," tegasnya lagi.

"Memang permasalahan ini masih baru. Kendalanya kita tidak mengetahui apakah akun itu bisa digunakan ditelpon lain atau tidak, kita sudah pastikan ke pemilik ada berapa akun dan jumlah keseluruhan chip mereka. Lalu, kita tuangkan dalam BAP," sambungnya mengakhiri.(BOM)



Tulis Komentar