Daerah

Kejati Riau Lakukan Percepatan Pemberkasan Kasus Yan Prana Jaya

Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya menggunakan rompi tahanan digiring petugas Kejati Riau pada Rabu (6/1/2021). (F:IST/ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Sejak Selasa (22/12/2020), Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan bahwa penanganan kasus yang menimpa mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak saat ini masih terus dilakukan, yakni dalam mempercepat pemberkasan kasus . 

"Masih menggesa pemberkasan," jelas Muspidaun ketika dihubungi oleh wartawan Amanah News pada Rabu, (3/2/2021).

Sebelumnya, pemeriksaan pertama setelah ditetapkannya sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (6/1/2021) di dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Kejati Riau. Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Hilman Azizi, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau menjelaskan modus penyimpanan anggaran yang dilakukan Yan Prana Jaya dengan dilakukannya pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen. 

Yan Prana Jaya dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara. (ULF)



Tulis Komentar