Daerah

Rumah Kusus Nelayan KPL Hulu Tidak Boleh Dipindah Tangan

Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perkim Rohil, Yuni Hardi SE. (F: ALX/ANEWS)

BAGAN SIAPI-API (ANEWS) - Mengacu kepada aturan kementerian, masyarakat yang menempati Rumah Kusus Nelayan (RKN) yang dibangun sebanyak 30 unit di Kampung Pinggir Laut (KPL) Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, diharuskan untuk membayar retribusi tiap bulannya untuk dimasukan di kas daerah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Zulfahmi ST MT melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Yuni Hardi SE kepada wartawan. Senin (15/2/2020). 

"Memang dalam Peraturan itu tidak disebutkan berapa masyarakat harus membayar retribusinya, namun kemaren kita sudah berembuk bersama masyarakat yang menerima RKN disini atas dasar kesepakatan dan hasil keputusan bersama wajib membayar sebesar 100 ribu untuk rumah dan 20 rb untuk air bersih," jelas Yuni.

Di dalam petunjuk teknis aturan kementrian tersebut, sambungnya disebutkan harus ada pemasukan untuk disetor ke pemerintah yang tiap bulannya untuk dimasukan ke kas daerah. "Namun tetap atas persetujuan masyarakat, mungkin itu bisa lebih bisa kurang,"ungkapnya.

Terkait kepemilikan RKN tersebut, Kabid mengatakan," Rumah khusus nelayan itu bukan hak milik, itu cuma hak pakai."Makanya dalam aturan kementrian itu ada untuk pemasukan pemerintah yang disetor ke kas daerah, namun tentunya setiap lima (5) tahun akan kita evaluasi lagi," kata Yuni lagi.

Selaku Kabid Perumahan Disperkim, Yuni Hardi berharap kepada masyarakat yang menepati rumah kusus nelayan tersebut untuk bisa merawat dan menjaga fasilitas yang ada, tidak boleh dipindah tangan apa lagi di perjual belikan kerna itu merupakan aset daerah yang perlu dijaga," harapnya. (ALX)

 

 



Tulis Komentar