Kejari Kuansing Terima Uang Denda Kasus Bagian Pertanahan Tahun 2015
KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Kasus Korupsi honorarium Dedi Susanto di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2015, membayar uang denda yang diterima secara langsung oleh Kasi Pidana khusus (pidsus) Roni Saputra Rabu (17/2/2021), yang mana uang tersebut diserahkan pihak keluarga Dedi Susanto.
Dedi Susanto dalam putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 9 Nobember 2020 nomor 2961 K/Pid.Sus/2020 dieksekusi pada 28 Desember 2020 yang lalu ke Lapas Teluk kuantan. Pada tingkat Kasasi, MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara 1 tahun subsider 3 bulan dengan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan aset dari terpidana.
Dalam perkara tersebut, ada tiga terdakwa, yakni Suhasman yang dijatuhi hukuman yang sama dengan terpidana Dedi Susanto. Namun belum mengembalikan. "Selanjutnya Mega Fitri namun belum kita terima salinan putusan," ujar Kajari Kuansing Hadiman saat dikonfirmasi AmanahNews.Com.
Sebelumnya, terang Hadiman, saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei silam, majelis hakim Yudissilen, memvonis bebas ketiga terdakwa, atas putusan vonis bebas tersebut.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Kuansing melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Selatan tahun 2009 tersebut.
"MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ketiga terdakwa," ujar Hadiman.
Namun dikatakan, baru satu terpidana sampai saat ini yang menyerahkan pengembalian uang denda, sementara yang duanya lagi belum ada diterima laporannya.
"Yang dua belum, kalau Mega Fitri belum kita terima salinan putusannya, kebetulan tadi yang menerima Kasi Pidsus," jelas Hadiman.(YSP)
Tulis Komentar