Daerah

Sempat Molor, Mahasiswa Riau Tuntut Sayuti Munte Dibebaskan

PEKANBARU (ANEWS) - Sempat molor beberapa jam dari rencana aksi yang diperkirakan pukul 13.00 wib siang, sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Riau baru mulai berdatangan menjelang waktu shalat ashar. Mereka bergerak ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/2/2021) untuk menuntut rekan mereka Sayuti Munte dibebaskan. Sejumlah personel kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan situasi di lapangan.

Aksi mahasiswa terkait kasus Sayuti Munte yang ditahan oleh Polda Riau sejak 24 Oktober 2020, Sayuti ditahan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Riau tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

"Kita (mahasiswa) akan kawal kasus ini sampai Sayuti Munte dibebaskan," ujar Novyanto, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau sembari berteriak dengan suara lantang.

Novy membandingkan kasus yang tengah menimpa Sayuti dengan aksi penyiraman air keras yang dilayangkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan hanya dihukum kurungan 1,3 tahun. Sementara Sayuti hanya 2 kali melemparkan batu ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik dihukum 3 tahun 6 bulan," jelasnya.

Selain membandingkan Munte dengan pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Novy juga membandingkan hukuman yang diterima oleh para koruptor yang sudah merugikan negara sebanyak triliunan rupiah, namun para koruptor tersebut menerima hukuman yang terbilang rendah.

"Koruptor yang sudah merugikan negara triliunan rupiah hanya dihukum satu tahun penjara, ini adalah bentuk dari matinya demokrasi di Indonesia," tegasnya. (*}

 

 



Tulis Komentar