Daerah

Satu dari dua Tersangka Narkoba, Oknum ASN Residivis Kambuhan

Polisi ringkus oknum ASN warga Kelurahan Pematang Reba, inisial EY alias Edi (44) dan tersangka MFR alias Fais (47) warga Jalan Seminai tertangkap menggunakan sabu. (25/2/2021)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Pematang Reba, inisial EY alias Edi (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat.

Peringkusan itu, merupakan hasil pengembangan dari tersangka, MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba yang diamankan Selasa,(23/2-2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Demikian Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan pada media Kamis (25/2/202 ).

Dari dua tersangka kasus narkoba itu oknum ASN tersebut merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa di tahun 2014 lalu.

Di mana sebelumnya mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu disebuah depot air minum di jalan Seminai, sehingga Kapolsek mengintruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Joserizal SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah diintai, rumah itu digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial MFR alias Fais dan langsung penggeledahan yang disaksikan juga perangkat RT dan perwakilan masyarakat.

Bahkan di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, juga diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba.

Dijelaskan lagi, tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari Edi, seorang oknum ASN di salah satu OPD Pemkab Inhu seharga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi yang berbeda diruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba.

Di kediaman Edi dilakukan penggerebekan pukul 20.30 WIB, ternyata sedang duduk santai di teras rumah bagian samping. Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam kelantai, tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.

Ketika dibuka lanjutnya, isi kotak tersebut adalah 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu-sabu. Edi beserta BB digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses.

Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka sebelumnya juga melibatkan ketua RT dan perwakilan masyarakat agar bisa disaksikan sendiri oleh masyarakat.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, Edi mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat," ucap Misran. (FRS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar