Daerah

PT. SSS Diduga Cemarkan Sungai Ati-ati

Foto PKS PT. SSS Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Diduga telah terjadi pencemaran di Sungai Ati-ati yang menembus batang sungai Lalo. Warga melihat air sungai tersebut berubah keruh dan berbau limbah, diduga limbah berasal dari PKS PT. Sanling Sawit Sejahtera ( SSS ).

"Ini anak sungai Ati-ati yang berada di wilayah Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya ( LBJ ) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bisa dilihat warnanya berubah keruh, dan tidak seperti biasa.?,” ucap Rianto salah satu warga Inhu Ahad,(28/2-2021).

Kejadian berubahnya kondisi air sungai Ati-ati itu ini disesalkan Lembaga Bantuan Hukum WALHI Pekanbaru, Rian Sibarani menegaskan agar menindak tegas pelaku usaha yang tidak peduli lingkungan.

Mengapa tidak, bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), agar upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” tukasnya.

Sebelumnya pasca dugaan pencemaran Sungai Ati-ati di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) langsung mengambil sampel.

Uji sampel itu dalam rangka untuk upaya pembuktian terhadap dugaan tercemarnya Sungai Ati-ati oleh limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS).

“Kami sudah mengambil sampel dan saat ini sudah dibawa ke laboratorium di Pekanbaru," jawab Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Inhu Ir Selamat melalui Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengolahan Jhon Maryanto saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Sementara Mill Manager PKS PT.SSS, terkait pasca limbah, Bambang menolak untuk di konfirmasi. “Bos masih sibuk, dan setiap tamu harus bawa surat keterangan hasil tes swab antigen sebagai bukti bebas dari virus sesuai surat No.020/SSS-PKS/II/2021 yang ditujukan kepada penjaga,” jawab Oco selaku Danru PKS SSS tersebut. (FRS)

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar