Daerah

Kasus Asusila Anak Marak di Duri, Berkisar Diusia 12-17 Tahun

Ilustrasi asusila anak

BENGKALIS (ANEWS) - Kasus pornografi dan pesetubuhan anak di bawah umur mulai marak terjadi di Kota Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bahkan kasus ini rentan terjadi di usia 12-17 tahun.

Bahkan dari beberapa sumber yang didapatkan kasus ini tidak hanya sebatas melibatkan anak dengan anak yang notabane menjalin hubungan kasmaran, tapi juga persetubuhan anak dengan pria dewasa dengan dalih sekedar uang jajan atau lainnya.

Terkait persoalan ini, Sekretaris Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kabupaten Bengkalis, Peni Wulandari ketika dikonfirmasi silang mengatakan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan anak memang benar adanya. Tapi, kalau sistem booking pihaknya belum ada mendampingi.

“Kalau kasus bookingan kita belum ada mendampingi. Namun, kasus persetubuhan anak dengan pacarnya iya. Begitu juga dengan penyebaran foto porno. Rata-rata karena persoalan dengan mantan pacarnya,” jelas Peni, Rabu (14/4/2021) dikutip dari antara.com.

Disampaikannya, penyebaran foto porno itu biasanya menyebar dari teman ke teman. Bahkan ada yang diunggah ke media sosial.

“Kasus ini banyak terungkap. Dari laporan orang tua yang mengetahui anaknya berbuat tak senonoh dari teman anaknya. Bahkan kadang orang tua menjumpai kasus itu di ponsel anaknya,” jelas Peni.

Diungkapkannya lagi, untuk kasus persetubuhan tidak hanya terjadi satu atau dua kali. Tapi berulang-ulang dengan orang yang mereka sukai. Dikatakan Peni, rentang waktu persoalan ini udah terjadi dua atau tiga tahun terakhir, dan yang mengejutkan terjadi pada anak usia 12 hingga 17 tahun.

"Kalau dengan umuran segitu, bisa dikatakan mulai dari tingkat pendidikan SMP hingga SMA. Baik pelaku maupun korban, yang menjadi miris hal ini dilakukan berulang kali dengan sang pacar,” ungkapnya lagi.

Saat ditanyakan, terkait kejadian oknum pengacara yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu Hotel di Duri, dia mengatakan pihaknya tidak mendampingi kasus tersebut dari awal.

“Tidak mendampingi dari awal. Kasusnya ditangani UPT/Dinas PPPA dan pihak yang melaporkan. Kasus ini juga sudah di Polsek Mandau, kita tunggu proses berikutnya,” Imbuhnya.

Melihat perkembangan kasus persetubuhan dan penyebaran pornografi ini, Peni menyampaikan perlu adanya peningkatan pengawasan bersama, baik dinas, lembaga terkait, aparat terkait, perangkat desa, Muspida, serta para orangtua, dan pendidik.

“Ini harus kerja bersama, kerja ikhlas. Yang tidak kalah pentingnya sarana dan prasarana, wadah untuk anak, digunakan secara optimal untuk kepentingan anak. Anggaran APBD untuk program-program pencegahan harus tepat sasaran dan berkesinambungan. Semua harus fokus dan memiliki pandangan yang sama bahwa masalah anak masalah yang penting, dan segera diatasi,” tandasnya. (*)



Tulis Komentar