Daerah

Alfedri Pimpin Rakor Pengendalian Covid-19 Serta Larangan Mudik Lebaran 2021

Bupati Siak Alfedri saat memimpin Rakor Pengendalian Covid-19 serta Larangan Mudik Lebaran 2021. (F: ist-ANEWS)

SIAK (ANEWS) - Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Siak. Dalam rapat yang pimpinan oleh Bupati Siak Alfedri, membahas beberapa permasalahan, yakni pengendalian Covid-19, pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, serta larangan mudik lebaran ditahun 2021.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Jum'at (23/4/2021) ini juga dihadiri oleh Kapolres Siak, Unsur Forkompimda Kabupaten Siak, para Camat se-Kabupaten Siak dan Penghulu yang mengikuti melalui virtual.

Dikatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor yang dipimpin oleh Kapolri serta beberapa Kementerian dan lembaga, yang diikuti oleh Forkopimda Provinsi se-Indonesia, serta seluruh Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada 21 April 2021 lalu. 

"Beberapa hari lalu Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan INMENDAGRI No 9 tahun 2021, terkait dengan pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro, dan juga telah adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 tingkat Nasional, dalam rangka meniadakan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021", kata Alfedri. 

Untuk kondisi saat ini, Kabupaten Siak masuk kedalam Zona Oranye. Dimana jumlah angka positif di Kabupaten Siak berjumlah 2996 kasus, dirawat (di RS Tengku Rafi'an, RS di Kecamatan Tualang, RS Pekanbaru) berjumlah 165, yang sembuh berjumlah 2618, isolasi mandiri berjumlah 133 dan yang meninggal berjumlah 80.

"Pada hari Rabu kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak per harinya mengalami puncaknya, yakni berjumlah 59 kasus", ucapnya. 

Dengan jumlah kasus positif yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Siak diharuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

"Pada PPKM Mikro ini, jumlah pasien positif dihitung dari tingkat RT yang ada. Jadi jika di satu RT jumlah kasus positif lebih dari 10 rumah maka akan masuk kedalam Zona Merah, maka semua tempat umum seperti masjid akan ditutup, tempat bermain akan ditutup serta kegiatan masyarakat tidak diperbolehkan", jelas Bupati Siak tersebut. 

Alfedri juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Siak, melalui himbaun yang disampaikan oleh seluruh Camat dan Penghulu yang mengikuti rekor melalui virtual tersebut, agar terus menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan yang dilaksanakan. 

"Untuk mengurangi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Siak, kami Pemerintah Kabupaten Siak tidak bosan untuk mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilakukan, apalagi di bulan ramadhan ini", pesan Alfedri. 

Kemudian, menyikapi Hari Raya Idul Fitri atau libur lebaran, Pemerintah Kabupaten Siak akan menerapkan berbagai peraturan, yakni Terkait objek wisata, jika berada di zona merah dilarang untuk dibuka. 

"Jika objek wisata berada di Zona Hijau atau Orenge masih dibolehkan untuk dibuka, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat", kata Alfedri. 

Untuk tamu hotel di Kabupaten Siak, diwajibkan untuk menunjukkan hasil swap antigen ketika akan chek ini, dan pihak hotel juga harus menyiapkan ruangan khusus untuk isolasi. 

"Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Siak melarang adanya kegiatan mudik lebaran atau kegiatan pulang kampung", ucap Bupati Siak tersebut. (INFOTORIAL)

 



Tulis Komentar