Daerah

Tindaklanjut Laporan Dugaan Pemerasan, Bupati Kuansing Penuhi Panggilan Kejati

Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bupati bersama Kuasa hukumnya menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau.

PEKANBARU (ANEWS) - Bupati Kuansing Andi Putra SH MH memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Pemanggilan ini adalah tindaklanjut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat lalu (18/6/2021). Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bupati bersama Kuasa hukumnya menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Asintel Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Putra.
"Hari ini di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang," ujar Raharjo.

Raharjo menambahkan, pemanggilan terhadap Andi Putra dan pelapor lain sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) lalu.
"Silahkan tunggu aja hasil dan klarifikasinya," beber Raharjo.
 
Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Kuansing, Dodi Fernando SH.MH melalui pesan tertulisnya melalui whatsApp yang diterima redaksi AmanahNews.Com membenarkan kehadiran Bupati Kuansing memenuhi panggilan Kajati Riau.

"Iya. Benar. Hari ini (Senin,red) Pak Bupati Kuansing Andi Putra memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau, terkait tindaklanjut dari laporan yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 kemarin," kata Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dalam kesempatan itu, kata Dodi, Bupati Kuansing telah memberikan keterangan. Dan menyerahkan beberapa bukti surat guna pembuktian laporan yang telah dibuat.

"Pak Bupati telah memberi keterangan. Tadi juga diserahkan beberapa bukti surat terkait pembuktian laporan yang telah dibuat," sebut Dodi.

Kehadiran orang nomor satu di Kuansing di Kejati Riau, kata Dodi, sebagai bentuk kooperatif atas laporan yang telah dibuat. Selanjutnya, Ia mempercayakan proses tindaklanjut laporannya kepada Kejati Riau.

"Dan Pak Bupati menyerahkan sepenuhnya proses atas laporannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau," katanya.

Disampaikan Dodi, bahwa pernyataan resmi dari Bupati Kuansing hanya disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya. Jika ada yang memberikan pernyataan mengatasnamakannya, itu tidak benar.

"Pernyataan Pak Bupati hanya pernyataan yang dikeluarkan melalui Tim Kuasa Hukum. Dan di luar itu tidak ada hubungannya dengan Pak Bupati Kuansing Andi Putra," demikian ditegaskan Dodi.(rls/hrz)



Tulis Komentar