Hukrim

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kades Mekong Ditahan Kejari Meranti Gunakan Rompi Orange

MERANTI (ANEWS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terus mendalami dugaan kasus penyelewengan dana desa yang melilit mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari.

Selain itu, Kasus yang bergulir sejak beberapa tahun lalu itu kembali mencuat. Mantan Kades tiga periode yang kerap disapa Daman itu kembali dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti.

Pantauan media ini di lapangan, Daman memenuhi panggilan dan mendatangi Kejari Selatpanjang, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 08.00 Wib dan digiring oleh pihak Kejari Meranti sekitar pukul 16.00 Wib dengan menggunakan rompi orange untuk diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Dari kabar yang diterima, saat yang bersamaan juga, jika pihak Pidsus Kejari akan menetapkan Daman sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.

Hingga berita ini diterbitkan pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terhadap hal terkait.

Diberitakan sebelumnya kasus yang melilit Daman ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa sejak 2015 silam. Ditindaklanjuti 2019 dan didalami oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Anom.

“Bentuknya dugaan maladministrasi dana desa sejak 2015. Jika terbukti tentunya itu melawan hukum dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Bahkan telah memeriksa belasan saksi” ungkap Anom.

Sebelum dilakukan pengamanan ke Mapolres Meranti, terlihat juga mantan Kades Mekong tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruangan Kejari Meranti dan diamankan sesuai protokol kesehatan.(BOM)



Tulis Komentar