Daerah

KPK Serius Usut Kasus Oknum Pegawai yang Disebut Terima Rp650 Juta dari Mantan Bupati Kuansing

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA (ANEWS) - Kasus Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini yang mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi menarik untuk disimak. Infomasi terbaru adalah Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan serius mencari dan mengusut oknum pegawainya yang disebut menerima uang Rp650 juta dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini. Inspektorat KPK telah berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk mendapatkan lebih jelas informasi yang telah mencoreng institusi Anti Rasuah tersebut.

"Inspektorat KPK kita telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detil informasi ini, guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri , Rabu (15/9/2021).seperti dilansir dari okezone.com.

Lanjut Ali, pihaknya juga telah minta izin kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti jalannya persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Mursini secara daring. Hal itu, guna mendapatkan informasi lebih jelas soal siapa oknum pegawai KPK yang disebut telah menerima uang dari mantan Bupati Kuansing.

"KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan Terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring," tambah Ali.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengakuan yang disampaikan Mursini saat sidang pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari dana APBD Kuansing tahun 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/9/2021) lalu. Dari total uang yang diserahkan Rp650 juta, tahap pertama, pemberian uang atas perintah Mursini dilakukan sebesar Rp 500 juta.

Terdakwa memerintahkan M Saleh (saat itu Kabag Umum Pemkab Kuansing) menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku “pegawai” KPK.

Pemberian uang ke "pegawai" KPK tak sampai di situ, beberapa waktu kemudian, Mursini kembali memerintahkan M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kembali kepada orang yang sama, yang mengaku "pegawai" KPK.

Sama seperti modus penyerahan uang sebelumnya, Mursini menyerahkan satu unit Handphone merk Nokia kepada M Saleh. Di dalam handphone tersebut hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut. Saleh bersama saksi Verdi pun berangkat ke Batam, Kepulauan Riau, untuk menyerahkan uang titipan tersebut kepada orang yang mengaku "pegawai" KPK.

"KPK sudah mengantongi beberapa informasi awal, sosok oknum pegawainya yang diduga menerima uang dari Mursini. Namun, sosok oknum tersebut masih samar-samar," beber Ali.

Tak hanya itu, ditekankan Ali, inspektorat KPK juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal untuk mengusut dugaan pemberian uang tersebut. Termasuk, pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi.

"Meskipun peristiwanya telah lampau yaitu di tahun 2017, kami sekali lagi sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum," tegas Ali.

"Sehingga kami berharap, pihak Terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," tutupnya.(**)

 



Tulis Komentar