Daerah

Tuntut Legalitas Surat, BP KUD Langgeng Datangi PT CRS

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Rombongan Pengurus dan BP KUD Langgeng, perangkat desa serta petani sawit anggota Plasma dari 12 desa di Kuansing kembali mendatangi PT Citra Riau Sarana (CRS), kedatangan mereka menuntut agar perusahaan menunaikan kewajibannya mengurus sertifikat kebun Plasma KUD Langgeng, Senin (8/11/2021).

Masing-masing petani berasal dari Desa Geringging Baru, Desa Geringging Jaya, Desa Marsawa, Desa Muara Langsat, Desa Kuantan Sako, Desa Hulu Teso, Desa Sido Dadi, Desa Giri Sako, Desa Bumi Mulya, Desa Teratak Air Hitam, Desa Sentajo, dan Desa Jake.

Dalam tuntutan yang disampaikan Ketua KUD Langgeng H. Mukhlisin, Perusahaan wajib menunaikan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (MoU), Bahwa pihak Perusahaan berkewajiban mengurus sertifikat kebun plasma yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2005.

Ketua KUD Langgeng H. Mukhlisin yang didampingi Aam Herbi selaku Seketaris juga menambahkan, bahwa sampai sekarang pengurusan sertifikat tersebut tidak jelas ujung pangkalnya.

"Jika PT CRS tidak mau mengurus sertifikat petani yang luasnya mencapai 10,000 Hektar, kembalikan agunan sertifikat lama. Apalagi hutang sudah lunas, tidak ada alasan perusahaan memegang sertifikat masyarakat, "jelas H. Mukhlisin.

Dia menyebutkan jumlah petani yang mendatangi Kantor PT CRS di Desa Bumi Mulya mencapai 300 Orang.

"Jika tidak ada jawaban dan kepastian atau itikad baik dari PT CRS, Maka akan ada aksi susulan dengan jumlah yang lebih besar," tutup Mukhlisin. (SYP)



Tulis Komentar