Daerah

Rokok Ilegal Berbagai Merk Kini Ditenggarai Makin Bebas Beredar di Pedesaan Riau

Salah satu rokok yang kini banyak beredar di desa-desa di Riau. (Ft.ist-ANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Ribuan batang rokok ilegal dari hari ke hari, kini ditenggarai semakin banyak beredar secara luas dan leluasa di sejumlah daerah terutama kawasan pedesaan di Provinsi Riau. 

Berdasarkan penelusuran Wartawan Amanah News di sejumlah daerah di Riau sejak sepekan belakangan, ditemukan pangsa pasar rokok ilegal ini benar-benar sudah meluas dan menyebar di hampir semua daerah pedesaan di Riau. Rokok ilegal ini banyak ditemukan seperti di Kampar, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir bahkan beredar hingga desa-desa di Rokan Hilir di wilayah paling utara Riau yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Dari investigasi wartawan Amanah News, rokok yang diduga ilegal yang banyak diperjual-belikan di Riau itu terdiri dari dua jenis. Pertama rokok yang benar-benar ilegal karena sama sekali tidak ada cukai. Rokok ini biasanya didatangkan melalui pelabuhan laut atau pelabuhan tikus seperti dari Batam, Kepulauan Riau.

Kedua adalah rokok yang secara kasat mata tampak ditempeli cukai. Namun kuat dugaan cukai itu bodong dan juga adanya manipulasi cukai karena cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah batang rokok dalam satu kotak. Rokok ini dikabarkan kerap dipasok dari Jambi dan juga dari Pulau Jawa.

"Ini bisa jadi permainan cukai karena kami sangat tahu cukai yang ditempeli pada kotak rokok ilegal itu nilainya dimanipulasi. Jika dalam satu kotak rokok isinya 20 batang atau 12 batang, paling cukainya dibayar untuk 10 batang rokok. Makanya kami menyebut cukainya bodong," jelas sumber Amanah News yang mengaku pernah "ikut" terlibat dalam bisnis rokok ilegal tersebut.

Rokok dengan cukai yang beredar di desa-desa di Riau. (Ft.Ist-ANews)

Rokok ilegal yang beredar di Riau ini terdiri dari beragam merek antara lain "L", "LM", "HB", "BM", "BLM". Dalam satu kotak rokok ini ada yang berisi 12 batang dan 20 batang. Harganya pun sangat murah dengan bandrol berkisar antara Rp 5.600 hingga  Rp 12.250 per-12 batang.

"Sebagai pedagang kami tentu tidak menolak jika ada yang menawarkan dagangannya. Kami tidak tahu apa rokok ini legal atau ilegal karena sudah rutin didistribusikan sejak lama dan lagi penjual yang antarnya juga sudah jelas dan kami kenal," ungkap Nursihin dan Fita dua pemilik kedai harian di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar (Riau) yang ditemui baru-baru ini.

Nursihin mengakui tidak tahu persis asal usul rokok-rokok ilegal itu. Biasanya pendistribusian rokok ilegal itu ke warung-warung kadang menggunakan mobil boks tapi kerap juga diantar seseorang dengan sepeda motor.

Hal yang sama juga diutarakan beberapa pemilik warung harian di sekitar kawasan Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Mereka mengaku rutin menerima pasokan rokok berharga murah itu dari pemasok yang datang dari luar desa.

"Kami tidak tahu rokok tersebut ilegal atau legal karena proses penjualannya dilakukan terang-terangan. Barangkali karena harganya murah rokok tersebut lumayan laku dan diminati para perokok," ujar beberapa pemilik kedai harian di Teratak Buluh.

Beberapa sumber mempertanyakan, sikap aparat yang seolah membiarkan peredaran rokok ilegal itu walaupun sudah diperjualbelikan sejak lama dan bisa leluasa beredar hingga ke pedesaan Riau. 

"Kami yakin aparat berwenang di Riau khususnya Bea Cukai sudah tahu banyak rokok ilegal dan rokok menggunakan cukai bodong beredar di daerah ini. Namun anehnya ini kok seperti ada pembiaran. Aneh dan ada apa?," ujar Wagiyo (nama samaran) seorang sumber kepada Amanah News, Kamis (25/11/2021). (ZET)  



Tulis Komentar