Daerah

Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, Bawaslu dan KPU Kuansing Koordinasi ke Lapas Kelas II B Teluk Kuantan

Bawaslu Kuansing lakukan koordinasi dengan KPU terhadap jumlah pemilih di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan. 

Koordinasi tersebut dalam rangka pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang Pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan digelar pada Senin (9/9/2024).

Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni mengatakan pendataan pemilih terhadap warga binaan terkait dengan kepemilikan identitas kependudukan untuk masyarakat Kabupaten Kuansing. Sehingga warga binaan didalam lapas terjamin hak pilihnya. 

Sesuai dengan tupoksi Bawaslu kata Nur Afni melakukan pengawasan dan mengawal hak pilih bagi setiap warga yang mempunyai hak pilih pada Pemilu serentak tahun 2025 ini. 

Ini lanjut Nur Afni, sebagai langkah koordinasi dengan KPU Kuansing dalam rangka penyesuaian sinkronisasi data terhadap warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih, sehingga seluruh warga binaan dapat memilih pada 27 November 2024 mendatang. 

"Kita juga memastikan KPU Kuansing melaksanakan identifikasi terhadap kependudukan pemilih dilapas secara tepat dan terdaftar dalam data pemilih," kata Nur Afni, Senin, (9/9/2024) 

Dari hasil pengawasan kata Nur Afni, KPU melakukan koordinasi dengan Lapas terkait adanya pengurangan berdasarkan masukan tanggapan masyarakat dan penambahan data pemilih baru di Lapas untuk ditindaklanjuti sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Bawaslu Kuansing katanya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilihan 2024 yang sedang berjalan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hal ini lanjut Dia untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam data pemilih. (RBI/ANews)



Tulis Komentar