Daerah

Tok,Tok !, DPRD Kuansing Setujui Ranperda RTRW 2024-2044

Ketua DPRD Kuansing Juprizal didampingi Wakil Ketua DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra serahkan buku Ranperda kepada Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuansing 2024-2044 menjadi Peraturan daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Juprizal didampingi Wakil Ketua DPRD Romi Alfisah Putra, digelar, Senin, (21/10/2024) malam. 

Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kuansing Napisman, dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing hadir menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang, tidak hadir 8 orang dengan keterangan 2 izin, 2 berhalangan tetap dan 4 orang tidak hadir tanpa ada keterangan. 

Rapat paripurna juga dihadiri Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto, Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, Forkopimda dan sejumlah pejabat Kuansing dan undangan lainnya. 

Ranperda RTRW Kuansing ini disetujui setelah hampir 11 tahun Kabupaten Kuansing tidak memiliki Perda RTRW. Sejak berakhirnya pada 2013 lalu, kini Kuansing kembali memiliki Perda RTRW untuk 20 tahun kedepan (2024-2044).

Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengatakan dengan telah disetujuinya Ranperda RTRW 2024-2044 menjadi Perda diharapkan ada kepastian bagi masyarakat yang lahannya telah bersertifikat masuk dalam kawasan bisa segera dilakukan pelepasan. 

Perda RTRW ini kata Juprizal menjadi pedoman untuk memajukan Kabupaten Kuansing. "Malam ini (Senin,red) sudah kita sahkan semoga ini bermanfaat untuk kemajuan Kuansing," ujar Juprizal. 

Sementara Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kuansing yang telah menyetujui Ranperda RTRW 2024-2044 menjadi sebuah Perda. 

Dengan telah disetujuinya Ranperda RRTW Kuansing tentu sudah ada kejelasan terhadap lahan mana lahan pertanian dan lahan lainnya sudah memiliki kepastian. 

"RTRW ini sangat penting untuk kejelasan wilayah dan investasi," kata Sri Sadono. (RBI/ANews)



Tulis Komentar