Daerah

RTRW Kuansing 2024-2044 Disetujui, DPRD Kuansing Beri 6 Poin Hasil Pembahasan Salah Satu Soal Pemutihan Kebun Pemda 

Juru Bicara DPRD Kuansing Desi Guswita serahkan pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044 kepada Ketua DPRD Juprizal. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan 6 rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuansing 2024-2044. 

Rekomendasi tersebut tertuang dalam kajian pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kuansing yang disampaikan pada rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044, Senin (21/10/2024). 

Melalui juru bicara DPRD Kuansing Desi Guswita menyampaikan 6 poin hasil kajian pembahasan yang dilakukan pansus RTRW DPRD Kuansing diantaranya memastikan lahan perkebunan masyarakat nampak dalam PETA dengan luasan yang jelas. 

Kemudian untuk lahan permukiman di Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau harus jelas keluar dari HPL. Untuk lahan SRDP juga harus tampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas. 

Selanjutnya terhadap sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus nampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas. 

Untuk lahan masyarakat yang berada dalam Hak Guna (HGU) harus di inklafe dan tampak dalam peta. Kemudian terakhir kebun Pemda harus diputihkan. 

Disampaikan Desi, Ranperda ini merupakan hasil persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional sehingga pola tata ruang sudah diatur untuk status kawasan budaya seluas 442.355 Ha untuk luasan hutan lindung 103.431 Ha. 

Kemudian untuk pemutihan kebun pemda harus disesuaikan dengan proses peralihan pelepasan yang diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (RBI/ANews)



Tulis Komentar