Daerah

7 Pelaku Perambah SM Rimbang Baling di Kuansing Ditangkap 

Polsek Singingi Hilir amankan 7 terduga pelaku pembalakan liar di SM Rimbang Baling Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Sebanyak 7 pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir di tangkap polisi. 

Penangkapan 7 terduga pelaku ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir pada Rabu (29/1/2025) siang sekitar pukul 11.36 WIB. Anggota harus berjalan kaki lebih kurang satu jam untuk bisa mencapai lokasi pembalakan liar. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari informasi masyarakat 

tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di kawasan SM Rimbang Baling. 

"Bersama sejumlah warga, anggota menggunakan kendaraan roda dua dan harus berjalan kaki selama lebih kurang satu jam baru sampai ke TKP," ujar Kapolres melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban melalui keterangannya, Kamis (30/1/2025). 

Dikatakan Kapolsek, saat tiba dilokasi tim menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar. Tim juga menemukan 

beberapa tumpukan kayu olahan lainnya serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw. 

"Tim langsung mengamankan ketujuh terduga pelaku pembalakan liar," ujar Kapolsek. 

Dari keterangan ketujuh terduga pelaku ini lanjut Kapolsek, mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda. 

"AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu menggunakan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik. P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. Dan RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari," terangnya. 

Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek STIHL. 

"Dua unit chainsaw masih berada di dalam hutan, termasuk satu jerigen berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik," kata Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (RBI/ANews)



Tulis Komentar