Kejari Kuansing Terima Uang Titipan Dugaan Hasil Korupsi BUMDes Rp 1,6 Miliar

TELUK KUANTAN (ANews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima uang dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir mencapai Rp 1,6 miliar.
Uang hasil dugaan penyimpangan tersebut diserahkan pengurus BUMDes Bina Karya dan diterima langsung Kajari Kuansing, bertempat dikantor Kejari Kuansing, Senin (3/2/2024).
Penyerahan uang dugaan penyimpangan BUMDes tersebut juga disaksikan sejumlah pejabat di Kejaksaan diantaranya Kasi Intelijen Eliksander Siagian dan Kasi Pidsus Andre Antonius.
"Penyidik Kejari Kuansing telah menerima uang titipan sejumlah Rp.1.647.720.000. Selanjutnya uang ini akan di titipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI pada Bank BRI Kuansing," ujar Kajari Kuansing, Sahroni melalui keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).
Kajari mengatakan uang hasil dugaan penyimpangan tersebut diserahkan oleh empat orang pengurus BUMDes. Diantaranya Direktur BUMDes Bina Rakyat inisial P sebesar Rp 360 juta, Bendahara BUMDes inisial E Rp 565 juta, Sekretaris BUMDes inisial SH Rp 257,720 juta, dan Kepala Unit Bumdes inisial SW Rp 465 juta.
Kajari mengapresiasi penitipan uang tersebut yang diserahkan oleh pengurus BUMDes. Menurut Kajari pengurus sudah kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut sehingga nantinya akan terjadi pemulihan kepada keadaan semula.
Meskipun dikembalikan lanjutnya, namun penanganan perkara ini tetap berlanjut sampai nantinya kerugian keuangan negara perkara ini dihitung oleh auditor secara menyeluruh.
"Bahwa penanganan perkara ini sebagai bukti nyata bahwa Kejari Kuansing bekerja keras dalam rangka pemberantasan Tipikor," tegas Kajari .
Ini juga sesuai amanat yang di perintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 November 2024 yang lalu.
Intinya ketika Kejaksaan telah melakukan penindakan perkara tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi. (RBI/ANews)
Tulis Komentar