Tegas, DPRD Kuansing Minta Tegakan Hukum Apabila Terbukti Limbah PKS PT SIM Cemari Sungai Singingi
TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan tiga rekomendasi terkait persoalan dugaan pencemaran limbah yang terjadi di Sungai Singingi.
Salahsatu rekomendasi yang disampaikan DPRD Kuansing adalah meminta supaya hukum ditegakkan apabila PKS PT Sawit Inti Makmur (SIM) terbukti membuang limbahnya ke Sungai Singingi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan limbah perusahaan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Kuansing.
RDP tersebut juga dihadiri sejumlah OPD terkait, mahasiswa serta manajemen PT Sawit Inti Makmur (SIM) serta sejumlah undangan lainnya bertempat di ruang hearing kantor DPRD Kuansing, Senin (26/5/2025).
Untuk diketahui PKS PT SIM sendiri baru beberapa bulan terakhir beroperasi. PKS yang berada di Desa Logas, Kecamatan Singingi ini berada tidak jauh dari aliran sungai Lombu yang bermuara ke Sungai Singingi.
Sebelumnya warga Antau Singingi, Kecamatan Singingi dikejutkan adanya penemuan banyak ikan mati di aliran sungai Singingi. Dugaan sementara ikan mati tersebut diduga akibat pencemaran yang terjadi di Sungai Singingi.
"Kita minta permasalahan ini ditindaklanjuti dengan baik dan benar," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni saat memimpin hearing, Senin.
Fedrios juga meminta ada gerak cepat OPD terkait dan Camat setempat untuk dapat menenangkan masyarakat yang berada di sepanjang aliran Sungai Singingi.
"Selesaikan dengan cepat permasaahan ini dengan baik dan benar, kalau memang fakta hukum terjadi pembuangan limbah tegakkan hukum dengan baik dan benar," pungkasnya.
Sementara Kepala DLH Kuansing menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh tim dari DLH Kuansing.
Pihak PT SIM sendiri dalam RDP tersebut membantah adanya kebocoran limbah yang terjadi di areal kolam limbah di PKS PT SIM. (RBI)



Tulis Komentar