Daerah

Narkoba jadi Kasus Terbanyak Ditangani Kejari Kuansing pada 2025

Ilustrasi. (F:Net-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kasus Narkoba menjadi perkara terbanyak yang ditangani pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing sepanjang tahun 2025. 

Kejari Kuansing mencatat dari 374 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025, sekitar 180 perkara merupakan perkara narkoba. 

"Dari 374 perkara yang masuk, sebanyak 180 perkara merupakan perkara narkoba, sudah di eksekusi 133 perkara," ujar Kajari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi saat acara press release yang digelar dikantor Kejari Kuansing, Selasa, (30/12/2025). 

Disampaikan Kajari, dari 374 perkara sepanjang tahun 2025, sebanyak 338 perkara masuk pra penuntutan, 291 penuntutan dan 277 perkara telah di eksekusi. 

"Mayoritas perkara terbanyak adalah narkoba. Sisanya ada perkara Oharda, TPUL , Teroris dan Perkara Anak," ujar M Harun. 

Dari 374 itu, lanjut Dia, yang sudah limpah ke Pengadilan ada sebanyak 241 perkara. Sebanyak 277 perkara telah inckrach. Sisanya sebagian kecil ada melakukan upaya hukum, kasasi hinga Peninjauan Kembali (PK). 

Melihat banyaknya perkara narkoba di Kabupaten Kuansing, Kajari Kuansing M Harun menghimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam lembah narkotika tersebut. 

Menurutnya, peran lingkungan dan keluarga sangat penting dalam mencegah penyalagunaan narkotika sejak dini. Generasi Kuansing harus bisa terbebas dari narkoba. 

"Ini menjadi tanggungjawab kita bersama, mari selamatkan generasi muda kita agar terbebas dari yang namanya narkoba," himbaunya. 

Karena katanya, dalam klausul dalam Undang-Undang Narkotika dibunyikan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, namun enggan melaporkan ke pihak berwajib bisa di ancam dengan tindak pidana. 

"Umpamanya ada masyarakat mengetahui ada tindak pidana narkotika dilingkungannya, tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib itu bisa dikenai tindak pidana, juga ini berlaku bagi para orang tua," tegasnya. (RBI)



Tulis Komentar