Polisi Grebek Tiga Pemuda Tengah Paketkan 64,66 Gram Sabu di Kuansing
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing melakukan penggrebekan terhadap tiga pemuda disebuah rumah di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Selasa (10/2/2026) sore.
Dalam penggrebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti 64,66 gram diduga narkotika jenis sabu. Dalam penggrebekan tersebut polisi juga mengamankan timbangan hingga alat hisap.
"Ketiganya digrebek disebuah kamar rumah tengah asik memaketkan diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba disebuah rumah di Desa Petai Baru.
Tim lanjut Kapolres langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, ketiganya digrebek disebuah kamar rumah di Desa Petai Baru.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial, AS (31) dan AT (17) sama-sama warga Desa Petai Baru, dan S (38), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
Penggeledahan rumah lanjut Kapolres langsung disaksikan perangkat desa setempat. Tim menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, dan peralatan lainnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Sabu tersebut didapat dengan berat setengah ons melalui sistem kerja untuk diedarkan kembali," ungkap Kasat.
Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS (31) dengan harga Rp300 ribu untuk dikonsumsi.
Dari hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan ketiganya positif mengkonsumsi amphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (RBI)



Tulis Komentar