Hukrim

Bocah 2 Tahun Itupun Teguk Kaleng Bir

Potongan video bocah meneguk bir dari kaleng.

Biasanya, kita mempercayai orang dewasa dan anggota keluarga menjaga anak-anak mereka aman dan terlindung dari bahaya. 

Mereka diharapkan menjadi panutan yang baik untuk bocah, tetapi sayangnya, kadang-kadang orang dewasalah yang menjadi pengaruh buruk pada anak-anak.

Sebuah video seorang anak lelaki yang sedang minum alkohol menjadi viral di media sosial baru-baru ini, dan insiden itu disebutkan terjadi di Johor Bahru, seperti dikutip Worldofbuzz dari Sinar Harian. 

Dalam video pendeknya, bocah laki-laki berusia 2 tahun itu, terlihat minum dari kaleng alkohol. Peristiwa itu diyakini terjadi di Iskandar Puteri, Johor Bahru.

Video itu mendapat perhatian warganet dan beberapa dari mereka membuat laporan polisi tentang hal itu. Mereka khawatir anak itu dianiaya.

Ada beberapa orang yang mendorong bocah itu untuk minum alkohol di video. Mereka bahkan dapat terdengar mengatakan "Minum saja" kepada anak itu ketika anak itu ragu-ragu.

Orang-orang yang terlibat berbicara dalam bahasa Tamil, dan ada orang lain yang mengatakan, "Dia seperti ayahnya."

Kepala Departemen Investigasi Kriminal Johor, Asisten Komisaris Senior Md Yusof Ahmad memverifikasi, bahwa mereka menerima laporan mengenai masalah ini sekitar pukul 9 pagi pada hari Senin, 22 Juli 2019.

Namun, pada hari yang sama, ibu anak itu mengajukan laporan yang mengklaim bahwa putranya bertindak sendiri dengan meminum alkohol.

“Ibu anak itu datang sekitar jam 9 malam kemarin untuk membuat laporan. Dia juga memberi tahu bahwa perilaku putranya di luar kendali dan dia tidak sengaja membiarkan putranya minum alkohol,” kata Md Yusof. 

"Dia mengatakan bahwa ketika dia meninggalkan putranya sendirian untuk sementara waktu, dia mengambil kaleng alkohol sendiri dan meminumnya," tambahnya.

Menurut Md Yusof, bocah itu tidak mengalami masalah kesehatan dan penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 dari Child Act 2001 dan Bagian 233 dari Communications and Multimedia Act 1998.

 

Sumber: rakyatku



Tulis Komentar