Hukrim

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat, Jalani Masa Percobaan Sampai 2023

Mantan Gubernur Riau dua priode, Rusli Zainal, ke luar dari Lapas Pekanbaru, Kamis (21/7) pagi. Ft.detiknews

PEKANBARU (ANEWS) - Mantan Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, sejak Kamis (21/7/2022) pagi, bisa menghirup udara bebas kembali setelah ke luar Lembaga Pemasyarakatan dengan status bebas bersyarat.

HM Rusli Zainal adalah seorang politikus yang sempat menjabat Gubernur Riau dua periode yakni 2003—2008 dan 2008—2013. Sebelumnya Rusli Zainal pernah juga menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 1999—2003.

Mantan Gubernur Riau itu tampak meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru sekitar pukul 7.10 WIB pada Kamis (21/7/2022) pagi. Rusli tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, berkaca mata dan mengenakan masker putih.

Dilansir dari Riaupos co, begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal langsung menaiki mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas.

Sebelum masuk mobil, salah seorang kerabat sempat meminta swafoto yang dilayani dengan baik Rusli Zainal. Wajah Rusli Zainal dari usai keluar lapas, tidak henti melemparkan senyum kepada mereka yang menjemput. 

Hanya saja Rusli Zainal enggan melayani wawancara dari wartawan. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, pria asal Indragiri Hilir (Inhil) itu memperlihat gestur tidak ingin menjawab pertanyaan wartawan.

Setelah melayani permintaan swafoto dengan salah seorang kerabat yang ikut menjemput, Rusli Zainal langsung memasuki mobil. Rusli Zainal duduk di kursi penumpang pada bagian depan.

Dari Lapas Rusli Zainal diketahui langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Menurut informasi, tujuan Rusli ke Bapas adalah untuk menyelesaikan beberapa proses prosedural lainnya terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya.

Rusli Zainal bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa tahanan pidana selama 10 tahun.

Seperti diakui Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno, Rusli Zainal diberikan program pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Juli 2022.

"Pidana beliau itu 10 tahun, kemudian sudah menjalani 2/3 dari pidana karena berkaitan dengan PP 99, maka sisa pidana itu ditambahkan setengah lagi untuk 2/3 nya, beliau juga mendapatkan remisi, seperti umum dan khusus," kata Sapto kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Mantan Gubernur Riau dua periode itu masih berstatus pembebasan bersyarat.

Dengan pembebasan bersyarat, yakni sama dengan percobaan, artinya Rusli masih harus jalani percobaan untuk pembebasan murni yang nantinya diperkirakan sekitar bulan November tahun 2023. Artinya Rusli harus jalani bebas dengan masa percobaan selama 1 tahun lebih. (*/red)

 



Tulis Komentar